Umroh sering juga disebut dengan haji kecil (Hajjul Ashghar) karena pelaksanaan umroh lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan ibadah haji .Umroh dalam artian luas adalah salah satu kegiatan ibadah yang berhukum sunnah dalam agama Islam dengan berkunjung atau berziarah melakukan ritual ibadah di kota suci Mekkah, terutama di Masjidil Haram. Umroh dapat dilaksanakan kapan saja karena waktu umroh tidak mengikat, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan ibadah umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim).
Umroh mengandung banyak Fadillah yang sangat bermanfaaat karena umroh merupakan salah satu nikmat yang diberikan oleh Allah SWT, seperti :
1. Sebagai penebus dosa-dosa yang sebelumnya pernah dilakukan, hal ini disebutkan dalam sebuah hadits:
Sabda Rosulullah SAW, (yang artinya):
“Umroh ke umroh lainnya adalah penghapus dosa-dosa diantara keduanya dan Haji yang mabrur tidak mempunyai balasan kecuali surga.” (Hadits riwayat Al-Bukhari)
2. Menenangkan serta menentramkan pikiran dan hati yang penat.
Adapun perbedaan umroh dan haji adalah sebagai berikut :
1.Umroh
- Dapat dilakukan setiap waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun).
- Hanya dilakukan di Mekkah.
- Dalam umroh tidak dilaksanakan jumrah, wukuf, dan mabit.
2.Haji
- Dilakukannya pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah - 12 Dzulhijjah.
- Dapat dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
- Dalam melakukan ibadah haji diwajibkan untuk melaksanakan jumrah, wukuf dan mabit.
Mengenai hukum-hukum yang tertera pada umroh terdapat bebrapa pendapat dari para ulama' yang berbeda-beda. Imam Ahmad dan al-Syafe’i memiliki pendapat yang sama, bahwa hukum umroh adalah wajib. Sedangkan menurut ulama' malikiyah dan hanafiyah hukum daripada umroh adalah sunnah mu’akkad. Perbedaan pendapat ini dapat terjadi karena akibat dari adanya perselisihan pemahaman mengenai makna amar (kalimat perintah), yaitu atimmu dalam firman Allah SWT, seperti yang dicantumkan dalam Q.S. AI- Baqarah:196 berikut ini:
Allah SWT berfirman,
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدِْي فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَارَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (196)
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyem-belihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gang-guan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah; yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkor-ban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya." (Al-Baqarah: 196).
Ahmad dan al-Syafeti memiliki pendapat bahwa amar (perintah) di dalam ayat tersebut memiliki artian wajib. Sedangkan menurut pendapat ulama' malikiyah dan hanafiyah yg dimaksud amar dalam ayat tersebut adalah untuk sunnah mu’akkad.
Mengenai bilangan umroh, para ulama yang menyatakan ibadah umroh mempunyai hukum wajib itu sependapat, bahwa wajib yang dimaksud adalah wajibnya beribadah umroh hanya sekali dalam seumur hidup, seperti halnya dengan ibadah haji. Tetapi memperbanyak ibadah umroh termasuk amalan yang sangat mulia dan utama, terutama melaksanakannya dalam bulan Ramadhan.
Rasulullah SAW. telah bersabda
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Post A Comment: